Perawatan Jenazah COVID-19 di Indonesia Sudah Sesuai Protokol

Secara umum, virus Corona bisa bertahan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari pada permukaan benda, termasuk permukaan tubuh jenazah. Itulah sebabnya, orang yang menyentuh atau menangani jenazah penderita COVID-19 perlu mengenakan alat pelindung diri (APD).

Meski begitu, perlu diketahui bahwa penanganan dan pemulasaraan jenazah penderita COVID-19 di Indonesia sudah diatur sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus Corona.

Hingga kini pun tidak ada laporan dari negara mana pun di seluruh dunia mengenai kasus penularan virus Corona melalui jenazah.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19, apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan. Kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Corona.

Protokol Penanganan Jenazah Penderita COVID-19

Penularan virus Corona lebih berisiko terjadi pada petugas kesehatan atau siapa pun yang kontak langsung dengan jenazah. Oleh karena itu, keamanan dan kebersihan petugas yang menangani jenazah harus diutamakan.

Petugas wajib melindungi diri dengan mengenakan alat pelindung diri (APD), termasuk sarung tangan, masker, dan pelindung mata saat melakukan perawatan jenazah hingga menguburnya.

Jenazah yang dicurigai atau terbukti meninggal karena COVID-19 akan didisinfeksi oleh petugas kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu, jenazah baru bisa dimandikan dan dibungkus kain kafan. Meski jenazah sudah didisinfeksi, petugas atau keluarga yang memandikan dan membungkus jenazah tetap harus menggunakan APD yang lengkap.

Setelah dimandikan dan dibungkus kain kafan, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau plastik yang diikat rapat dan tidak tembus air. Bila dilakukan pemetian, peti harus berbahan kayu yang kuat dengan ketebalan minimal 3 cm. Peti juga akan dipaku di beberapa tempat lalu disegel menggunakan silikon.

Lokasi pemakaman diatur untuk berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman dan 30 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, sehingga sumber air tidak akan terkontaminasi virus. Jenazah juga harus dikubur sedalam minimal 1,5 meter dan permukaan kubur ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

Selain itu, seluruh prosesi dari perawatan jenazah hingga prosesi pemakaman juga perlu diatur secara ketat untuk tidak dikunjungi banyak orang. Pihak keluarga pun tetap harus menjaga jarak dengan jenazah maupun dengan satu sama lain untuk meminimalkan risiko penularan.

Semua langkah-langkah perawatan hingga pemakaman jenazah penderita COVID-19 telah diatur dengan jelas dan rinci oleh pemerintah. Semua aturan ini dibuat sedemikian rupa untuk memastikan tidak adanya kemungkinan penularan dari jenazah ke orang yang masih hidup.

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melarang jenazah COVID-19 dimakamkan. Perlu disadari, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenazah. Di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan.