Kasus suspek adalah pengganti istilah ODP dan PDP. 

Seseorang dikatakan memiliki kasus suspek apabila mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), demam (≥38 derajat Celsius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, serta pneumonia ringan hingga berat. 

Selain itu, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala penyakit memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19, dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19. 

Anda juga dikatakan berstatus kasus suspek apabila mengalami ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain yang mendasari timbulnya gejala Covid-19.